https://palpres.bacakoran.co/

Berapa Gaji Utusan Khusus Presiden dan Tunjangan Mereka? Simak Yuk!

Pelantikan para staf khusus, dan sejumlah pejabat nonkabinet lainnya oleh Presiden Prabowo-setneg-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Dalam jajaran para pembantu presiden Prabowo-Gibran di luar Kabinet Merah Putih ada beberapa jabatan yang disebut Utusan Khusus Presiden. Yuk kita simak berapa sih gaji dan tunjangan mereka.

Jabatan itu adalah jabatan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dari presiden. 

Para pejabat yang ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden menerima kompensasi sesuai dengan peraturan pemerintah.

Lalu, berapa gaji Utusan Khusus Presiden? 

BACA JUGA:Mayor Teddy Dilantik Jadi Sekretaris Kabinet: Lagu Favoritnya Pun Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial!

Dari berbagai informasi didapatkan besaran gaji Utusan Khusus Presiden dan tunjangan yang didapat. 

Utusan Khusus Presiden tersebut bisa berasal dari pegawai negeri, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Bahkan bisa juga dari kalangan non-pegawai negeri.

Gaji dan tunjangan Utusan Khusus Presiden tersebut sudah ada peraturannya.

Jika melansir berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden Pasal 22, ketetapan tentang gaji yang diterima Utusan Khusus Presiden, sebagai berikut.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," antara lain bunyi aturan yang mengatut hal itu.

BACA JUGA:Luar Biasa! Putra Terbaik Polri Masuk Kabinet Merah Putih, Siapa Mereka?

Sedangkan, nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," begitu isi Pasal 2 PP Nomor 60/2000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan