https://palpres.bacakoran.co/

Berapa Gaji Utusan Khusus Presiden dan Tunjangan Mereka? Simak Yuk!

Pelantikan para staf khusus, dan sejumlah pejabat nonkabinet lainnya oleh Presiden Prabowo-setneg-

Di samping memperoleh gaji pokok, para menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga akan diberikan tunjangan.

Besaran tunjangan menteri itu juga diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Apabila merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.

Sehingga jika ditotal, seorang menteri negara dan Utusan Khusus Presiden bakal menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 setiap bulannya.

Jika nantinya Utusan Khusus Presiden itu berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, maka mereka tidak akan mendapatkan atau tidak diberikan uang pensiun atau pesangon, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Jadi, itulah besaran gaji Utusan Khusus Presiden dan tunjangan yang didapat, yang setara dengan jabatan Menteri. 

Sehingga jika ditotal, Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18,6 juta per bulan.

BACA JUGA:Unpad Turut Menyumbang Menteri di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, Inilah Mereka

Sejumlah tokoh dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Kepala Badan pada Selasa, 22 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta. Beberapa nama tokoh yang dilantik diantaranya ada Raffi Ahmad, Gus Miftah, hingga Yovie Widianto. 

Selain itu, beberapa diantara mereka juga pernah menjadi bagian dari Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Lebih jelasnya, berikut daftar lengkap nama Utusan Presiden, Kepala Badan, hingga Penasihat Presiden yang dilantik Prabowo. 

Utusan Khusus Presiden

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, berikut daftar nama Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Sosok Mentereng di Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri Muda dengan Aset Rp288 Miliar, Kalahkan Menteri Senior!

1. H Muhamad Mardiono BA: Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan