Wah! Ada Kegiatan Apa di Guest House Bupati, Ternyata Ini Giatnya
Bertempat di Guest House Bupati (Pendopoan) telah dilaksanakan Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting bersama mitra kerja di Kabupaten PALI, Rabu 23 Oktober 2024.--Humas Kejati Sumsel
PALI, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Guest House Bupati (Pendopoan) telah dilaksanakan Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting bersama mitra kerja di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu 23 Oktober 2024.
Bahwa kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten PALI Drs. Soemarjono dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri diwakili oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Widodo Sudarsono, SH.
Kemudian Kapolres PALI di wakili oleh Kabag Ops Logistik AKP Ruslan Susanto, SH., M.Si, Dandim Muara Enim diwakili oleh Pabung PALI Mayor Arm Broto.
Sekretaris BKKBN Provinsi Sumsel Dokter Farina, Perwakilan Kesbangpol, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan Kemenag Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Wah! Hotel Aryaduta Palembang Jadi Saksi MoU Kejati Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel
BACA JUGA:Kolaborasi Semen Baturaja dan Kejati Sumsel, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Perwakilan PT Bumi Sekundang Energi, Perwakilan PT Pendopo Energi Batubara, Perwakilan PT Laras Karya Kahuripan, Perwakilan PT Pertamina Adera Field dan PT GBS dan Tenaga Kesehatan Kabupaten PALI.
"Kegiatan Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting bersama mitra kerja di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilaksanakan dalam rangka mencegah dan mengatasi stunting di Kabupaten PALI," ujar Kasi Intel PALI, Rido Dharma Hermando, S.H., M.H
Dan menjalankan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Bahwa pada kegiatan tersebut dilakukan pemberian Piagam Penghargaan kepada Pihak-pihak yang telah membantu dalam rangka percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Apa Ya Tujuannya! Kejati Sumsel Gelar Pelatihan Baris Berbaris dan Penghormatan Petugas Kamdal
BACA JUGA:Ada Kegiatan Tahap II dilakukan Kejati Sumsel, Apa Kasusnya?
Dimana Kejaksaan Negeri PALI termasuk Pihak yang memperoleh Piagam Penghargaan atas Pastisipasi sebagai Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS).
Dalam rangka percepatan dan penurunan Stunting di Kabupaten PALI. Bahwa pada kegiatan tersebut juga Bupati Kabupaten PALI.