https://palpres.bacakoran.co/

PN Palembang Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Ini Faktanya

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka S Karim dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang di PN Palembang kelas I A Khusus.--Humas Kejati Sumsel

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:PN Palembang Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka DK Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, 2 Terdakwa Rasakan Kursi Pesakitan PN Palembang

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan