PN Palembang Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Ini Faktanya
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka S Karim dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang di PN Palembang kelas I A Khusus.--Humas Kejati Sumsel
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, 2 Terdakwa Rasakan Kursi Pesakitan PN Palembang
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"