Akhirnya Terpidana Penipuan Ini Pulang Ke Palembang, Siapakah Dia?
Tim Intelijen Kejaksaan Agung menyerahkan subjek red notice di Tokyo, Terpidana Atas Nama Al Naura Karima Pramesti kepada Kejari Palembang.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menyerahkan subjek red notice di Tokyo, Terpidana Atas Nama Al Naura Karima Pramesti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.
"Subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022," ujar Asintel Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, S.H., M.H.
Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
BACA JUGA:MATAHATI Kampanye di C Nawangsasi Musi Rawas, Masyarakat Minta Ini
BACA JUGA:Wow! Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Ruang Tahap II Kejari Palembang, Siapa?
Ia menjelaskan, bahwa upaya pemulangan terpidana Al Naura Karima Pramesti berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
Bahwa Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas sebelumnya adalah Terpidana kasus Penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang dimana pada tahap pertama/Putusan Pengadilan Negeri palembang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Pasal 378 KUHP.
Berdasarkan putusan bahwa Pada Putusan Tingkat Pertama hari Selasa 26 April 2022 Majelis Hakim telah menjatukan putusan terhadap Terpidana Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas dengan Nomor : 204/Pid.B/2022/PN Plg.
Yang mana inti amarnya menyatakan terdakwa Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
BACA JUGA:Wah! Ada MoU Antara Kejari Palembang Dengan Pemkot, Tentang Apa?
BACA JUGA:Wah! Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Apel Gabungan
"Kemudian pada hari Selasa 26 April 2022 pihak Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas melalui penasehat hukumnya menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang," terangnya.
Bahwa pada Putusan Tinkat Kedua pada hari Selasa 31 Mei 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatukan Putusan Pidana dengan Nomor 92/PID/2022/PT PLG.