https://palpres.bacakoran.co/

Akhirnya Terpidana Penipuan Ini Pulang Ke Palembang, Siapakah Dia?

Tim Intelijen Kejaksaan Agung menyerahkan subjek red notice di Tokyo, Terpidana Atas Nama Al Naura Karima Pramesti kepada Kejari Palembang.--Kurniawan

Yang inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala Penuntutan. 

"Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang," akunya. 

BACA JUGA:Kembali Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pembangunan Daerah, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Dalam 2 Kegiatan Dugaan Korupsi, Apakah Itu?

Berikut Penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Tentang Terpidana

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin S.H., M.H menambahkan, bahwa pada Kamis 16 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Melalui Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

Selanjutnya pada Hari Rabu 9 November 2022 Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor : 1211 K/Pid/2022.

Yang inti menyatakan terdakwa Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

BACA JUGA:Wah Ada Apa, Kejari Palembang Gelar Konferensi Pers, Berikut Kasusnya

BACA JUGA:Wah! Ada Pelaksanaan Tes SKD CPNS Kejaksaan RI di Kejati Sumsel, Ini Buktinya

"Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima petikan putusan Mahkamah Agung pada tanggal Januari 2023, selanjutnya Penuntut Umum membuat Surat Perintah Palaksanaan Putusan Hakim Mahkamah Agung (P-48)," ungkapnya. 

Dengan Nomor: 22/ L.6.10/Enz.1/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas dan telah diupayakan Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

Hal ini agar dapat menalani pidana sesuai dengan putusan tersebut, berupa Pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali pada : tanggal 3 Desember 2022, 19 Desember 2022,02 Januari 2023, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Bahwa selanjutnya dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Palembang dengan  Penerbitan Daftar Pencarian Orang, Penerbitan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 Tanggal 18 Januari 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan