https://palpres.bacakoran.co/

Mau Tahu Persentase Pemotongan TPP Malas di Ogan Ilir, Lihat Disini!

Wilson Efendi, Kepala BKPSDM Pemkab Ogan Ilir.--Muhammad Wijdan palpres.bacakoran.co

PALEMBANG, BACAKORAN.COM- Besaran persentase pemotongan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemkab Ogan Ilir sebesar 3 persen.

Memang besaran persentase pemotongan TPP ASN malas-malasan di Pemkab Ogan Ilir tidak begitu besar, tapi jika banyak yang malas, hasil pemotongan ini bisa mencapai Miliar Rupiah.

Terbukti, pada tahun 2023 ini, sudah didapatkan nilai Rp 3 Miliar dari potongan TPP ASN yang malas di Ogan Ilir. Begitu juga tahun 2022 lalu yang juga hampir Rp 3 Miliar.

Dana ini akan menjadi dana Silpa atau selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

BACA JUGA:Ada Silpa Rp 3 M Dari ASN Pemkab Ogan Ilir Malas-Malasan, Kok Bisa? Ini Penjelasan Bupati Panca

"ASN yang tak masuk kerja tanpa keterangan, maka akan dikenakan pemotongan TPP sebesar 3 persen perhari," ungkap Wilson Efendi Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi, Kamis 30 November 2023.

Dikatakan Wilson, jika tidak hadir tanpa keterangan otomatis tidak melakukan Laporan Kerja Harian atau LKH dan laporan kerja harian itu wajib dibuat sebanyak 60% waktu kegiatan.

"Masuk saja kalau tidak ada laporan kerja harian terpotong TPP, apalagi tidak masuk kerja, kan gitu," ujarnya sembari tersenyum,

Wilson menjelaskan, bahwa secara otomatis pada saat pengambilan atau pencarian TPP, di program e-office itu akan terpotong dengan sendirinya atau secara otomatis.

BACA JUGA:ASN Berprestasi Ogan Ilir Akan Terima Dana Silpa ASN Malas-Malasan, Ini Bentuknya!

"Misal Rp 2 juta dipotong 3 persen, kan lumayan bisa hingga Rp 300 ribu itu, untuk seluruh golongan sesuai dengan jumlah golongan TPP, karena tiap golongan kan berbeda-beda," bebernya.

Tak hanya tidak masuk kerja dan tidak ada laporan harian kerja yang terpotong TPP-nya, terlambat masuk kerja juga terpotong.

"Keterlambatan bekerja itu ada batas batasannya. Ada dari jam 08.00-10.00 itu sebesar 0,5% potongan TPP nya, bahkan ada yang sampai 2 persen potongan TPP karena terlambat masuk kerja," terangnya.

Lebih lanjut katanya, jika ASN atau pegawai tak masuk kerja dengan alasan jelas, tidak ada pemotongan. "Tetapi jika izin atau ada kegiatan luar itu ada pembolehan," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan