WNA Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Lintasi Autogate Imigrasi, Apa Itu?
Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. --Humas Imigrasi Palembang
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).
“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Ahad 3 November 2024.
Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus.
BACA JUGA:Ini 6 Fakta Unik Kota Pekanbaru, Ibukota Provinsi Riau yang Mulai Jadi Metropolis
BACA JUGA:Ada Sosok Kapolda Sumsel Dalam Acara Sriwijaya Run, Inilah Sosoknya
"Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.
Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.
Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan.
Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 90 unit.
BACA JUGA:Ribuan Anggota Pramuka Ramaikan Geprada di UIN Raden Fatah Palembang: Usung Generasi Karakter Hebat
BACA JUGA:Wow, Cawabup Lahat Borong Sayuran dan Jengkol, Widia: Sekalian Dengar Keluhan Pedagang
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap s/d September 2024.
Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent travelers.