https://palpres.bacakoran.co/

Sekarang Dunia Punya 3 Negara Adidaya, Bagaimana Posisi Indonesia?

Dunia terpolarisasi oleh 3 negara adidaya di dunia. AS, China, dan Rusia.-kompasiana-

Milley meyakini dunia telah menjadi “jauh lebih rumit” dan menegaskan bahwa mengingat tantangan-tantangan ini, AS harus berupaya untuk mempertahankan apa yang disebut “tatanan berbasis aturan".

Apabila tatanan tersebut dibiarkan gagal, kata Milley, dunia dapat terlempar kembali ke mentalitas di mana hanya yang kuat yang bertahan hidup.

BACA JUGA: Ini Pasukan Elite dari 6 Negara Besar Mayoritas Muslim

BACA JUGA:Arab Saudi Bangun Mukaab, Gedung Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 20 Negara Kekaisaran

Dalam posisi sebaliknya, Rusia telah berulang ulang menuduh AS mengeksploitasi apa yang disebut “tatanan berbasis aturan”. Itu sekadar alasan untuk mempertahankan hegemoni globalnya dengan menegakkan aturannya pada negara lain sementara tidak pernah mematuhinya sendiri.

Presiden Rusia Vladimir Putin juga telah menyatakan berulang ulang dan menunjukkan bahwa tidak ada aturan dalam apa yang disebut “tatanan berbasis aturan” itu. Apalagi yang pernah didefinisikan dengan jelas atau disetujui oleh siapa pun. Putin juga menuduh Barat terus-menerus mengubahnya “tergantung pada situasi politik saat ini."

Juga pada beberapa kesempatan, Moskow malah mempromosikan tatanan dunia berdasarkan hukum internasional. Itu adalah dunia tempat negara-negara memperlakukan satu sama lain atas dasar saling menghormati dan saling menguntungkan.

Putin yang berbicara di KTT BRICS di Kazan awal bulan ini menyerukan terciptanya “tatanan dunia yang lebih demokratis, inklusif, dan multipolar berdasarkan hukum internasional dan Piagam PBB.” 

BACA JUGA: 9 Negara yang Ternyata Serius Mempelajari Bahasa Indonesia

BACA JUGA:Ada Jepang di Nomor 1, Ini Daftar 10 Negara dengan Penduduk Paling Berpendidikan di Dunia

Sementara melansir wikipedia, saat ini negara adidaya adalah Amerika Serikat. Lalu negara adidaya yang muncul—didukung dalam berbagai derajat oleh akademisi adalah China.

Sedangkan negara adidaya potensial (atau berpeluang menjadi addaya)—didukung dalam berbagai derajat oleh akademisi adalah Brasil, Uni Eropa, India, dan Rusia.

Negara adidaya potensial adalah negara atau entitas politik dan ekonomi yang diperkirakan menjadi, atau sedang dalam proses menjadi, negara adikuasa di beberapa patokan pada abad ke-21.

Menurut Wikipedia, saat ini, hanya Amerika Serikat yang memenuhi kriteria untuk dianggap sebagai negara adidaya. China di sisi lain, telah disebut sebagai negara adidaya yang baru muncul, mengingat kekuatannya sekarang di luar klasifikasi kekuatan besar.

BACA JUGA: 10 Negara Penyumbang Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Ada Indonesia Salah Satunya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan