https://palpres.bacakoran.co/

Kapolri Menerima Kunjungan Menhut, Apa Pembahasannya!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Mabes Polri.--Bidhumas Polda Sumsel

Antara lain itu peningkatan kualitas SDM, ia kira tadi sudah disampaikan pelatihan bersama untuk peningkatan kemampuan karena juga ada PPNS di kehutanan.

Sehingga tentunya ada kerjasama didalam bidang pengawasan penyidikan dan tentunya karhutla yang menjadi PR tahunan.

BACA JUGA:Luar Biasa! Demi Mendukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Barang Haram Ini Hingga Berton-ton

BACA JUGA:Berkomitmen Dukung Program Presiden, Ini Langkah Dilakukan Polri

Demikian juga tentu ada hal hal yang harus kita kerjasamakan dan itu nanti kita tuangkan di MoU.

Begini Penjelasan Menhut Bersama Kapolri Tentang Sinergi Yang Akan Dilakukan

Sementara, Raja Juli menyampaikan banyak hal bersama Kapolri sebagaimana yang diperintahkan Presiden Prabowo agar hutan menjadi sumber paru-paru dunia dan sekaligus menjadi sumber kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Tentunya, dikatakannya yaitu sinergi, koordinasi dan kolaborasi menjadi kata kunci dalam Kabinet Merah Putih. 

"Saya menghadap kepada bapak Kapolri meminta bantuan beliau untuk turut serta bersama-sama mengamankan hutan kita," kata Raja Juli.

BACA JUGA:Wah! Perwira Polri Ini Dapat Promosi Kenaikan Pangkat, Berikut Sosoknya

BACA JUGA:Tunjukkan Komitmen, Begini Cara Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Beberapa yang dibahas untuk dilanjutkan dalam MoU yakni paling utama tindak kejahatan kehutanan seperti perambahan kawasan hutan baik secara individu, komunal maupun korporasi. 

Selain itu juga tindak pidana illegal logging dan juga pemburuan satwa liar atau dilndungi. Di sisi lain, kerjasama yang akan terus dilanjutkan yaitu peningkatan polisi kehutanan dan juga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Dalam konteks itu kami akan menulis ulang MoU, sebenarnya sudah ada MoU dari Polri dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 5 tahun yang lalu, kebetulan sudah expired," tambahnya.

Yang kedua kebutuhan nomenklaturnya juga sekarang berubah, Kementrian Lingkungan Hidup dipisah dengan Kementrian Kehutanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan