Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana LRT, Siapa?
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyampaikan perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/ Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT di Provinsi Sumsel. --Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/ Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.
"Yaitu dengan kembali menetapkan 1 orang tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dengan inisial PB," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
BACA JUGA:Resmi Nahkodai HIPMI Sumsel, Puri Andamas Akan Kerahkan Seluruh Anggota untuk Bantu Seragam Sekolah
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Membuka Kegiatan Pelatihan Pengadaan Barang Pemerintah
Dimana PB ini merupakan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
PB sebelumnya telah dipanggil sebagai Saksi sebanyak 7 kali dan untuk Surat Panggilan yang Ke-5 Nomor : SPS-1507/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024.
Telah diterima oleh Kakak Kandung Tersangka PB pada 4 Oktober 2024. "Adapun penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Para Saksi maupun Para Tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar 18 Milyar.
BACA JUGA:Asintel Kejati Sumsel Ikuti Rapat Pembahasan Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera
BACA JUGA:Bahas Apa, Kejati Sumsel Ikuti Pengarahan Dari Jaksa Agung Muda Secara Daring
Uang tersebut diperolah dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016–2020.
Hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.