https://palpres.bacakoran.co/

Begini Hasil Sidang Putusan Perkara Hutan Kota Kabupaten OKI

Telah dibacakan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung terhadap gugatan perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang Hutan Kota yang dilayangkan oleh para penggugat selaku ahli waris dari H. Djali.--Humas Kejati Sumsel

OKI, KORANPALPRES.COM - Telah dibacakan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung terhadap gugatan perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang Hutan Kota, Senin 4 Oktober 2024.

Yang dilayangkan oleh para penggugat selaku ahli waris dari H. Djali yang menggugat Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai Tergugat I.

Kemudian Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai Tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai Tergugat III pada 24 Juni 2024 yang lalu.

"Bahwa Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang mendapat Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, S.H., M.H.

BACA JUGA:Rapat Paripurna VI DPRD, Ada Sosok Pejabat Tinggi Kejari OKI, Siapa Dia?

BACA JUGA:Wah! Ada Rapat Koordinasi Pakem, Ini Tujuan Kejari OKI

Bahkan sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut dengan melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan.

Dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya yaitu bahwa pembangunan Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung adalah untuk Kepentingan umum.

Yaitu sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Prasarana Pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p Undang-undang RI No.2 Tahun 2012.

Tentang Pengadaan Tahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. Pasal 123 lampiran UU RINomor 6 Tahun 2023.

BACA JUGA:Waw! Ada Stand Pameran Kejari OKI di Perayaan HUT Ke-79 OKI

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha, Kejari OKI Gandeng BPJS Kesehatan, Apa Materinya?

Mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang.

"Bahwa menurut Majelis Hakim Surat Wasiat juga tidak cukup menjadi alasan suatu Hak, namun harus didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan