Ada Penyitaan Aset Dilakukan Kejari Muba, Apa Kasusnya?
telah dilaksanakan Penyitaan Aset dugaan TPPU Dan Gratifikasi yang dilakukan oleh RC, AP.,M.Si Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sejak Tahun 2019.--Humas Kejati Sumsel
MUBA, KORANPALPRES.COM - telah dilaksanakan Penyitaan Aset dugaan TPPU Dan Gratifikasi yang dilakukan oleh RC, AP.,M.Si Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sejak Tahun 2019.
Sebagaimana disangka melanggar Pasal 12B Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 KUHP.
"Bahwa penyitaan aset dilakukan terhadap 1 bidang tanah seluas 150 M² beralamat di Desa Lumpatan, Kecamatan, Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Agusto, S.H., M.H.
BACA JUGA:Wah! Ada Koordinasi Dengan KPU, Apa Tujuan Kejari Muba?
BACA JUGA:Sosialisasi Kejari Muba Pada BUMD di Wilayahnya, Berikut Pembahasannya
Hal ini sendiri sesuai dengan Buku Tanah Nomor: 01364 atas nama Richard Cahyadi tanggal 25 Oktober 2021.
Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Hal ini tidak lain dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yang dilakukan oleh RC Selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2019 Sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRIN-1161/L.6.16/Fd.1/09/2024.
BACA JUGA:Waduh! Kejari Muba Sita Aset Ini Demi Kepentingan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
"Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme guna meningkatkan aktivitas Ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin," katanya.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan koordinasi Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin.