Sosialisasi Apa Dilakukan di Kabupaten Muba Yang Dihadiri Jaksa Fungsional Ini
Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemaparan materi tentang Tupoksi Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Pada Desa di Kabupaten Muba.--Humas Kejati Sumsel
MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemaparan materi tentang Tupoksi Kejaksaan.
Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Pada Desa di Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu 6 November 2024.
"Bahwa Kegiatan Sosialisasi materi tentang Tupoksi Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Pada Desa di Kabupaten Musi Banyuasin ini dilaksanakan di kecamatan Batang Hari Leko," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 3 Desa di Kecamatan Batang Hari Leko, dimulai dari Desa Bukit Selabu, Desa Bukit Sejahtera dan Desa Bukit Pangkuasan.
BACA JUGA:Ada Penyitaan Aset Dilakukan Kejari Muba, Apa Kasusnya?
BACA JUGA:Wah! Ada Koordinasi Dengan KPU, Apa Tujuan Kejari Muba?
Yang dihadiri oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Renny Ertalina, SH.
Bahwa dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki wewenang seperti penuntutan, penyelidikan, dan pemeriksaan tambahan.
"Kejaksaan juga melakukan sidang untuk kasus korupsi dan penyelewengan dana yang merugikan negara," katanya.
Melalui bidang intelijen, kejaksaan memiliki kewenangan sesuai UU 11 tahun 2021 tentang kejaksaan RI.
BACA JUGA:Sosialisasi Kejari Muba Pada BUMD di Wilayahnya, Berikut Pembahasannya
BACA JUGA:Waduh! Kejari Muba Sita Aset Ini Demi Kepentingan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Fokus kejaksaan dalam bidang intelijen termasuk menciptakan kondisi untuk mendukung pembangunan, pencegahan korupsi, dan penyuluhan hukum.
Transparansi dan akuntabilitas dana desa, serta pencegahan korupsi dengan menghilangkan faktor-faktor pemicu korupsi dan menerapkan hukuman sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.