https://palpres.bacakoran.co/

Sosialisasi Apa Dilakukan di Kabupaten Muba Yang Dihadiri Jaksa Fungsional Ini

Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemaparan materi tentang Tupoksi Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Pada Desa di Kabupaten Muba.--Humas Kejati Sumsel

"Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berkomitmen untuk terus melaksanakan koordinasi dalam setiap kegiatan pada pimpinan untuk menciptakan kondusifitas Kegiatan yang berjalan aman dan tertib," tandasnya.

Sebelumnya, Telah dilaksanakan Penyitaan Aset dugaan TPPU Dan Gratifikasi yang dilakukan oleh RC, AP.,M.Si Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sejak Tahun 2019.

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Mantan Plt Kadis PMD Muba Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Akhirnya Kejari Muba Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Aplikasi Santan, Ini Wajahnya

Sebagaimana disangka melanggar Pasal 12B Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 KUHP.

"Bahwa penyitaan aset dilakukan terhadap 1 bidang tanah seluas 150 M² beralamat di Desa Lumpatan, Kecamatan, Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Agusto, S.H., M.H.

Hal ini sendiri sesuai dengan Buku Tanah Nomor: 01364 atas nama Richard Cahyadi tanggal 25 Oktober 2021.

BACA JUGA:Dukung 7 Prioritas Nasional RKP 2024, Pemkab-Kejari Muba Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

BACA JUGA:Wah! Ada Bimbingan Teknis Penyelenggaraan SAKIP Wilayah Kejati Sumsel

Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan. 

Hal ini tidak lain dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yang dilakukan oleh RC Selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2019 Sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRIN-1161/L.6.16/Fd.1/09/2024.

"Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme guna meningkatkan aktivitas Ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin," katanya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana LRT, Siapa?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan