https://palpres.bacakoran.co/

Pelaku Judol Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Berikut Ini Penjelasannya

Polisi Kembali menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus perjudian online (Judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).--Bidhumas Polda Sumsel

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Polisi Kembali menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus Judi online (Judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). 

Ke-2 warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Ahad 10 November 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial MN dan DM merupakan hasil pengembangan 15 tersangka yang telah ditahan. 

Dari hasil pemeriksaan belasan tersangka tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Begini Cara Apresiasi Kapolri Terhadap Dedikasi Kompolnas 2020-2024

BACA JUGA:Wow! Siber Bareskrim Polri Catat Keberhasilan Besar Dalam Pengungkapan Ini

"Penyidik di lapangan bahwa pada 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," kata Wira kepada wartawan.

Adapun peran kedua tersangka yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka oknum dari Kementerian Komdigi. 

"Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," bebernya.

Sementara sambung Wira, untuk tersangka DM berperan membantu tersangka DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. 

BACA JUGA:Ini Langkah Komitmen Kapolri Untuk Kawal Asta Cita, Apakah Itu?

BACA JUGA:Gandeng Polri dan BP2MI, Apa Tujuan Imigrasi?

Dari upaya paksa yang dilakukan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta. 

Selain itu juga telah disita uang Rp2,8 miliar dari rekening tersangka.  "Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan