Pelaku Judol Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Berikut Ini Penjelasannya
Polisi Kembali menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus perjudian online (Judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).--Bidhumas Polda Sumsel
Dirinya menegaskan, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai di Kementerian Komdigi.
Bahwa polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini.
BACA JUGA:Kadiv Humas Polri Berikan Sejumlah Penekanan Ke Jajaran, Tentang Apa Itu?
BACA JUGA:Wah! Kapolri Diminta Jadi Pemateri Dalam Rakor Ini, Apa Itu?
"Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya dalam proses ini kita bisa diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," tandas Wira.
Ia menambahkan, bahwa para tersangka juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat dalam kasus ini.
"khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," imbuhnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"