Kajari Lahat Pimpin Tim Penuntut Umum, Ini Sidangnya
Kajari Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H memimpin tim Penuntut Umum melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 6 orang terdakwa.--Humas Kejati Sumsel
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 13 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001.
BACA JUGA:Kejari Lahat Gelar Kampanye Anti Korupsi, Siapa Narasumbernya?
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"