https://palpres.bacakoran.co/

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Standar Kualitas Pelayanan Publik, Ini Buktinya!

Pemkab Muba terus berkomitmen dalam meningkatkan standar kualitas pelayanan publik terutama di bidang pelayanan administrasi pertanahan--Ist

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) turut serta dalam acara Diseminasi Laporan Hasil Analisa Kajian Ombudsman RI di Sumatera Selatan, Selasa 12 November 2024.

Peningkatan standar pelayanan publik ini fokus pada optimalisasi pelayanan administrasi pertanahan di tingkat desa dan kelurahan.

Acara dibuka oleh M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, di Ballroom Hotel Harper.

Dalam sambutannya, Adrian menekankan bahwa perbaikan kualitas pelayanan publik adalah langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.


Pemkab Muba terus berkomitmen dalam meningkatkan standar kualitas pelayanan publik terutama di bidang pelayanan administrasi pertanahan--Ist

BACA JUGA:Sosialisasi Pemaparan materi tentang Tupoksi Kejaksaan di Muba, Untuk Apa

BACA JUGA:Ada Sosok Kajari Muba di Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di SICC, Ini Dia

Salah satu momen menarik dalam acara ini adalah sesi tanya jawab dan diskusi yang melibatkan peserta. Dialog ini memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengemukakan berbagai permasalahan dan solusi terkait penatausahaan administrasi pertanahan.

Atmosfer diskusi yang hangat dan interaktif mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Hendrico, S.H., CLA, membagikan rekomendasi strategis berdasarkan kajian di Kota Palembang, Musi Banyuasin, dan Ogan Komering Ulu Selatan.

Rekomendasi tersebut mencakup:

BACA JUGA:MANTAP! Muba Jadi Kabupaten Pertama di Sumsel Terapkan Metode Gasing

BACA JUGA:Wow! Ada Deklarasi Dilakukan ASN dan Aparatur Desa di Muba, Dalam Hal Apa Ya?

- Penyusunan Peraturan: Membuat dan menetapkan peraturan yang jelas mengenai penatausahaan administrasi pertanahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan