https://palpres.bacakoran.co/

Ada MoU Dilakukan Kejari dan Kantor Pertahanan OKU Timur, Apa Isinya?

Bertempat di Ruang Video Conference Kejari OKU Timur, telah dilaksanakan Penandatanganan MoU antara Kantor Pertanahan OKU Timur dengan Kejari OKU Timur.--Humas Kejati Sumsel

OKU TIMUR, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Video Conference Kejari OKU Timur, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur dengan Kejari OKU Timur tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu 13 November 2024.

Pada pada agenda tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H.

Kemudian juga ada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Berly Yasa Gautama, S.H, Kepala Seksi Intelijen, Aditya C. Tarigan, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hafiedz, S.H., M.H.

Selanjutnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muhammad Arief Budiman, S.H., M.H, Kepala Seksi PB3R, Indriya Setyawati, S.H., M.H dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur, Novi Aryana, S.H., M.H beserta jajaran.

BACA JUGA:Wow! Ada Kegiatan Siraman Rohani di Kejari OKU Timur, Ini Giatnya

BACA JUGA:Ada Apa Ini, Kepala PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel-Babel Ada di Kantor Kejari OKU Timur

"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur tersebut tertuang di dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 28/L.6.21/Gp/11/2024 tanggal 13 November 2024," ujar Kasi Intel Kejari OKU Timur, Aditya C. Tarigan, S.H., M.H.

Bahwa yang bertandatangan pada Perjanjian Kerjasama tersebut adalah Novi Aryana, S.H., M.H. jabatan selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur.

Untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama dan Andirian Juliansyah, S.H., M.H. jabatan selaku Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Maksud dan tujuan kerja sama pada perjanjian tersebut untuk saling mendukung kegiatan masing-masing pihak berdasarkan kerja sama.

BACA JUGA:Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Begini Cara Kejari OKU Timur Musnahkannya

BACA JUGA:Ada Apakah ini, Ketua Bawaslu Datangi Posko Pemilu Kejari OKU Timur

Yang saling menguntungkan dan saling menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lembaga masing-masing.

Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, para pihak dapat melakukan kerja sama dalam bentuk pelatihan bersama, workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) dan bimbingan teknis khususnya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan