Ada MoU Dilakukan Kejari dan Kantor Pertahanan OKU Timur, Apa Isinya?
Bertempat di Ruang Video Conference Kejari OKU Timur, telah dilaksanakan Penandatanganan MoU antara Kantor Pertanahan OKU Timur dengan Kejari OKU Timur.--Humas Kejati Sumsel
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak 13 November 2024 sampai dengan 13 November 2025.
Pada sambutan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H. menyambut baik dengan adanya MoU tersebut dan berharap dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di wilayah Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Kampanye Anti Korupsi, Begini Cara Kejari OKU Timur Lakukan
BACA JUGA:KPU Jalin Kerjasama dengan Kejari OKU Timur untuk Pendampingan Hukum Datun
Sementara itu, pada sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur, Novi Aryana, S.H., M.H. memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Yang senantiasa mendampingi Kantor Pertanahan Kab. OKU Timur dalam melakukan penyelesaian masalah hukum Pertanahan di wilayah Kabupaten OKU Timur.
"Dengan adanya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kantor Pertanahan Kab. OKU Timur dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur dapat meningkatkan kualitas dan optimalisasi kinerja dalam sinergi kedua belah pihak," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"