Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi di Inspektorat Lahat
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus M. Dio Abensi, S.H.--Humas Kejati Sumsel
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Kejari Lahat Gelar Kampanye Anti Korupsi, Siapa Narasumbernya?
"Terhadap Tersangka YR dan YN akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 November 2024 sampai dengan tanggal 7 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat," tambahnya.
Untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"