Penyelesaian Tenaga Honorer Jadi ASN Akan Rampung Desember 2024, PPPK Penuh atau Paruh Waktu
ASN nantinya akan terdiri dari PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu-news-
• PPPK paruh waktu tetap dapat memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) karena termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Ratusan ASN dan Honorer Lingkungan Pemkab Lahat Periksa Gula Darah, Ini Hasilnya?
BACA JUGA:Demi Tingkatkan Mutu ASN, Jajaran RSUD Lahat Lakukan Hal ini
• Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan tugas, bidang, serta wewenang yang diembannya. Gaji PPPK paruh waktu tidak lebih besar dari pekerja honorer.
• PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
• PPPK paruh waktu diberikan ruang oleh pemerintah untuk mencari penghasilan lain di luar instansi yang tengah mempekerjakannya.