Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), Kamis 28 November 2024.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), Kamis 28 November 2024.
Penyerahan ini dilakukan dari tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kepada penuntut Umum Kejari Palembang.
Hal ini terkait kasus dugaan korupsi mengenai pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI 2016-2020.
BACA JUGA:Ada Rapat Kerja Daerah Wilayah Kejati Sumsel 2024, Siapa Yang Membukanya!
BACA JUGA:Wah! Ada MoU Kejati Sumsel Dengan Pemprov Sumsel, Dalam Bidang Apa
Adapun tersangka yang diserahkan yakni T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kemudian IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, S.H., M.H mengatakan, bahwa telah dilakukan kegiatan tahap II.
"Berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi mengenai pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.
BACA JUGA:Ada Pejabat Kejati Sumsel Jadi Narasumber Kegiatan Rakorda Saber Pungli UPP Sumsel, Siapa dia?
BACA JUGA:Ternyata Pejabat Kejati Sumsel Ini Wakili Kajati Hadiri Acara Anugrah Inovator Sumsel 2024, Siapa?
Ia menjelaskan, bahwa tersangka T, IJH, SAP dan BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Kamis 28 November 2024 sampai dengan 17 November 2024 ditahan di Rutan Palembang.
"Kemudian dilaksanakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp22.591.320.000," terang Aspidsus Kejati Sumsel.