Pelaksanaan PSU di TPS 05 Sidorejo Pagaralam, Ada Perubahan Hasil Mencolok
Pelaksanaan PSU di TPS 05 Sidorejo Kota Pagaralam.-plkd24-
"Kemudian ditemukan juga kelalaian terhadap daftar hadir pada TPS 05 Kelurahan Sidorejo tidak ada pemilih yang menandatangani daftar hadir pemilih dari KPU, penyelenggara kurang teliti pada saat penerimaan Logistik berupa daftar hadir pemilih dari KPU Pagaralam. Petugas KPPS TPS 05 kelurahan Sidorejo berinisiatif membuat daftar hadir sendiri, oleh sebab itu dari PTPS, PKD dan Panwascam merekomendasikan pemungutan suara ulang pada TPS 05 kelurahan Sidorejo kota Pagar Alam," ungkap Chlara.
Sebelumya, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pagar Alam dan merekomendasikan agar pemungutan suara ulang segera dilaksanakan. Rekomendasi tersebut dijalankan dengan dilaksanakannya PSU pada hari Minggu, 1 Desember.
BACA JUGA:Wah! Ada Apel Pengamanan Pemungutan Ulang Pilkada, Dimana?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam pun akhirnya menjadwalkan pemilihan pemunggutan suara ulang (PSU) pada Minggu 1 Desember 2024.
PSU disebabkan adanya indikasi kelalaian dari penyelenggara pemunggutan suara yang tidak mengisi daftar hadir masyarakat yang memberikan hak suaranya. Dengan demikian ini pertama kalinya PSU dilaksanakan di Kota Pagaralam sepanjang beberapa kali pelaksanaan pileg atau pilkada.
Sementara itu, Jaka Arazi, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pagar Alam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima lebih dari 40 aduan masyarakat terkait proses pencoblosan pada 27 November.
Aduan tersebut masih dalam tahap penelaahan, dan Banwaslu berjanji akan segera memprosesnya. "Kami akan segera memeriksa apakah aduan-aduan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, dan akan mengkoordinasikan hasilnya dengan KPUD," tegasnya.