https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Rapat Apa di Oproom Kabupaten Muba

Telah Dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Muba bertempat di Oproom Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa 3 Desember 2024. Dihadiri oleh Kepala Kajari Muba Roy Riady.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Akhirnya Kejari Muba Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Aplikasi Santan, Ini Wajahnya

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.   

BACA JUGA:Dukung 7 Prioritas Nasional RKP 2024, Pemkab-Kejari Muba Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

BACA JUGA:Wah! Ada Tes di Wilayah Kejati Sumsel, Tentang Apa?

Bahwa dalam Kegiatan ini Kajari Muba Roy Riady, S.H., M.H bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penyidik Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, menyampaikan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Palembang.

"Dan saat ini kita sedang menunggu penetapan hari sidang pertama," tutup Kajari Muba.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan