Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih
Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih--istimewa
Pihaknya pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih.
KPK harus menelusuri lebih dalam perkara ini, untuk selanjutnya menetapkan HP sebagai tersangka karena ia merasa kliennya dikorbankan untuk dijadikan tumbal kasus tersebut.
BACA JUGA:Di Jakarta, PLN Olah 3,3 Ton FABA dari PLTU Lontar Menjadi Bahan Konstruksi Gardu Distribusi
BACA JUGA:Wah, Ratusan Siswa SD Serbu PLTU Banjarsari Lahat, Ada Apa Gerangan
"Kami melihat KPK sudah pilih tebang, gitu. Ini aneh banget tidak sebagaimana lazimnya," pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.