https://palpres.bacakoran.co/

Kajari Lahat Pimpin Pelaksanaan Restorative Justice, Kasus Apa Ini?

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice.--Humas Kejati Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan