Kajari Lahat Pimpin Pelaksanaan Restorative Justice, Kasus Apa Ini?
Editor: Kurniawan
|
Kamis , 05 Dec 2024 - 16:45
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice.--Humas Kejati Sumsel