https://palpres.bacakoran.co/

Kajari Lahat Pimpin Pelaksanaan Restorative Justice, Kasus Apa Ini?

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice.--Humas Kejati Sumsel

Selanjutnya korban menyuruh tersangka untuk mengambilnya kembali setelah diperbaiki sekira jam 20.00 WIB.

Sedangkan 1 unit Handphone merk Vivo Y27s warna hitam milik korban tetap dipegang oleh tersangka lalu dibawa pergi tersangka tanpa sepengetahuan dan izin dari korban. 

BACA JUGA:Kembali Kejari Lahat Terima Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi, Berikut Nominalnya

BACA JUGA:Wow! Ada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kejari Lahat Bersama PT PLN, Tentang Apa?

"Handphone tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan mencari pekerjaan dikarenakan HP milik tersangka sedang diperbaiki," katanya. 

Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp2.700.000. 

Selanjutnya pada hari Senin 25 November 2024 Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat desa setempat, tokoh agama, dan petugas kepolisian Polres Lahat selaku penyidik. 

"Dalam pertemuan tersebut korban telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kembali, Kejari Lahat Lakukan Program Mang Baris, Dimana Lokasinya?

BACA JUGA:Kejari Lahat Gelar Kampanye Anti Korupsi, Siapa Narasumbernya?

Tersangka juga mengembalikan handphone korban yang telah diambilnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

"Perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," terangnya.

Hal ini tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Lahat beserta jajaran terus berupaya melakukan penegakan hukum humanis yang mengakomodir nilai-nilai keadilan dan sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat sehingga penegakan hukum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

BACA JUGA:Dijamin Gratis! Kejari Lahat Galakan Prgoram Mang Baris, Apa Itu?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan