Kajari Lahat Pimpin Pelaksanaan Restorative Justice, Kasus Apa Ini?
Editor: Kurniawan
|
Kamis , 05 Dec 2024 - 16:45
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice.--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Lahat Periksa 3 Orang Saksi, Ini Kasusnya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"