https://palpres.bacakoran.co/

Kajari Lahat Pimpin Pelaksanaan Restorative Justice, Kasus Apa Ini?

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Lahat Periksa 3 Orang Saksi, Ini Kasusnya

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan