https://palpres.bacakoran.co/

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan BBL, Berikut Jumlahnya

Tim gabungan Dit Tipidter Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL).--Bidhumas Polda Sumsel

BACA JUGA:Ikuti Vicon Bersama Kapolri dan Panglima TNI, Begini Kata Danrem Gapo

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” akunya.

Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004.

Tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. 

BACA JUGA:Doa Lintas Agama di Jatim, Ada Sosok Jenderal Tinggi Polri, Siapa?

BACA JUGA:Keren! Polri Ungkap Jaringan Produksi Narkoba Terbesar di Indonesia, Ternyata di Sini Tempatnya

Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan