Wah! Ada Penetapan Tersangka Oleh Tim Penyidik Kejari OKI, Tentang Apakah Itu?
Bahwa Tim Penyidik Kejari OKI telah menetapkan tersangka terhadap Muhammad Fachrudin selaku Ketua Panwaslu Kabupaten OKI Tahun periode 2017-2018.--Humas Kejati Sumsel
Hal ini untuk alasan mempercepat proses penyidikan dan untuk menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan terhadap Tersangka TA tidak dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Wah! Ternyata Kajari Palembang Juga Ikut Rakerda Kejati Sumsel 2024, Ini Sosoknya
BACA JUGA:Resmi Ditutup, Apa Berikut Hasil Rapat Kerja Daerah Wilayah Kejati Sumsel
Hal ini karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"