https://palpres.bacakoran.co/

Dugaan Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas 11 SKPD di OKU Timur Terungkap

Dugaan Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas 11 SKPD di OKU Timur Terungkap--Bacakoran.com

MARTAPURA, KORANPALPRES. COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan terkait belanja perjalanan dinas di 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp 4,7 miliar lebih. 

Temuan BPK tetsebut, didapati setelah melakukan pengujian tambahan atas Belanja Perjalananan Dinas pada sebelas SKPD 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Timur Tahun 2023, disebutkan dugaan penyimpangan tersebut terdapat bukti pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Seperti kelebihan hari perjalan dinas, lebihan biaya penginapan, tidak melaksanakan perjalan dinas, dan nota pertanggungjawaban yang diduga fiktif. 

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Pemkot Palembang Pangkas Perjalanan Dinas Sesuai Arahan Presiden

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Terus Bergulir, Kajari Prabumulih Bakal Tetapkan Tersangka

Berdasarkan laporan tersebut, masing masing SKPD telah menindaklanjuti dan melakukan penyetor Daerah Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp. 1.118.666.714, sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp. 3.613.626.013.

Aktivis Anti Korupsi Sumsel, Fadrianto, SH mengatakan, temuan BLK atas belanja perjalanan dinas memperlihatkan dengan jelas kalau Kepala SKPD tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah.

Kemudian kegiatan perjalanan dinas dikerjakan tidak cermat terkait verifikasi kelengkapan bukti pertanggung jawaban sesuai bukti yang nyata.

Menurutnya, terdapat indikasi dan dugaan korupsi dan adanya pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana korupsi, perlu pencegahan yang tuntas dari seluruh Aparat Penegak Hukum yang ada baik Kepolisian dan Kejaksaan. 

BACA JUGA:Anggaran 2024 OKU Timur Berkurang, SKPD Diminta ‘Diet’, Ini Pesan Bupati

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Terus Bergulir, Kajari Prabumulih Bakal Tetapkan Tersangka

"Inikan temuan yang hampir selalu berulang setiap tahun anggaran, harusnya tidak perlu terjadi lagi. Meskipun sudah setor ke kas daerah, bisa saja ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum. Ingat pengambilan tidak menggugurkan pidana, karena inikan audah ada niat," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan