Ini Materi Ke-2 Seminar Desa Bersinar Se-Kabupaten Muba
Telah berlangsung Seminar Desa Bersinar Se-Kabupaten Musi Banyuasin “Desa Bersih Dari Narkoba, Pilar Ketahanan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat”.--Humas Kejati Sumsel
Pasal 114 bagi Tersangka kedapatan mengedarkan narkotika, pasal 127 bagi Tersangka yang merupakan penyalahguna narkotika, bisa direhab.
Bahwa kegiatan seminar yang telah dilakukan adalah bentuk upaya preventif, dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pada Perangkat Desa.
BACA JUGA:Wah! Ada Jaksa Fungsional Kejari Muba Hadir di Dalam Rapat Ini
BACA JUGA:Sosialisasi Kejari Muba Pada BUMD di Wilayahnya, Berikut Pembahasannya
"Dan para pihak yang memiliki kewenangan atas pengelolaan anggaran ataupun jabatan untuk bisa membangun komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"