Wah! Ada Masalah Apa Organisasi masyarakat Garda Prabowo DKD Sumsel Datangi Kantor BPN Palembang
Organisasi masyarakat Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi damai didepan Kantor ATR/BPN Kota Palembang, Senin 16 Desember 2024.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Organisasi masyarakat Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi damai didepan Kantor ATR/BPN Kota Palembang, Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
Garda Prabowo DKD Sumsel mengamati bagaimana implementasi pemerintah merealisasikan program PTSL di Kota Palembang yang harus dikawal sehingga tepat sasaran.
Program PTSL ini merupakan inovasi Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018.
Namun, program pro rakyat ini diduga disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk meraup keuntungan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dilingkungan Kantor ATR/BPN Kota Palembang.
BACA JUGA:Masih Jarang Dilirik, Daftar 5 Negara di Asia Ini Menawarkan Biaya Liburan Murah!
BACA JUGA:TOP 7 Negara dengan Makanan Terbaik di Dunia Versi Taste Atlas, Indonesia Posisi Berapa?
"Yang pertama dengan dugaan adanya kasus korupsi PTSL Tahun 2019 yang tengah bergilir di Kejari Palembang, dengan ditetapkannya dua orang Terdakwa," ujar Staff Khusus Garda Prabowo sekaligus Ketua Investigasi RI, Feryandi SHDM.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang terkait Program PTSL Tahun 2024.
Yang terindikasi adanya dugaan korupsi, ketidak profesionalan pihak panitia dari BPN Kota Palembang dan Lurah Plaju Darat. "Hal ini terjadi akibat adanya indikasi ketidak transfaranan," tegasnya.
Ditambahkan Feryandi mengatakan, program ini dimulai pada bulan Januari 2024 dan pada saat sosialisasi sertifikat telah dapat dibagikan 3 bulan kemudian.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Beri Reward kepada Personil Prestasi, Berikut Nama-namanya
BACA JUGA:Perkuat Pengamanan di Jalur Lintas Sumatera, Ini Cara Dilakukan Ditlantas Polda Sumsel
Artinya pada bulan Mei hingga Juni 2024, namun sampai bulan September hanya janji-janji saja hal tersebut.
Apalagi banyak berkas-berkas yang diserahkan masyarakat tetapi masih dimasukkan dalam daftar K 1 artinya belum memberikan berkas (bekas banyak hilang).