Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025, Sesuaikan dengan Agenda Jalan-jalanmu
Kalender 2025 terdapat 27 hari libur dan cuti bersama-kalender-
Pemerintah Indonesia melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan pada kalender 2025 terdapat 27 libur nasional 2025, meliputi 17 tanggal merah libur nasional 2025 dan 10 hari cuti bersama 2025.
Penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut akan dilaksanakan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja. Terutama memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta guna melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Bunya SKB 3 menteri itu lengmnya berbunyi “Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan."
BACA JUGA:Ini 5 Jam Tangan Kalender Abadi Terbaik di Dunia
BACA JUGA:Ini Jadwal Libur dan Masuk Sekolah Sesuai Kalender Akademik Per Provinsi
Pelaksanaan cuti bersama 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) tentunya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan pelaksanaan cuti bersama 2025 bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh perusahaan masing-masing.