Wow! 3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet PMD Muba Dituntut Berbeda, Kenapa?
Sebanyak 3 terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara yang berbeda, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin 16 Desember 2024. --istimewa
Masih kata JPU, sementara itu untuk Terdakwa Harbal Fijar dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. "Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan sejumlah Rp126 juta,” tegas JPU ketika membacakan ketika bacaan tuntutan pidana dihadapan hakim ketua.
BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejati Sumsel Dalam Rapat Koordinasi di The Excelton Hotel Palembang
BACA JUGA:Keren! Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Dapat Penghargaan dari KPK, Dalam Hal Apa?
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, 3 terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net baik bertindak sendiri-sendiri.
Ataupun bersama-sama dengan Riduan dan Harbal Fijar pada Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya pada sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2023, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
BACA JUGA:Wah! Ada Acara Apa di Kejati Sumsel, Ternyata Ini
BACA JUGA:Wow! Ada Kejati Sumsel di Kanwil BPN Sumsel, Giat Apa?
Atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut.
Kemudian didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebutkan, bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net (ISN).
Telah memberikan sejumlah uang dan atau fasilitas kepada Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Bahwa kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada 227 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa atau Kelurahan.
BACA JUGA:Wah! Ada Tes di Wilayah Kejati Sumsel, Tentang Apa?