Wow! 3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet PMD Muba Dituntut Berbeda, Kenapa?
Sebanyak 3 terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara yang berbeda, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin 16 Desember 2024. --istimewa
BACA JUGA:Sosok Petinggi Kejati Sumsel Ini Pimpin Upacara HUT Ke-53 Korpri, Siapa?
Sehingga menimbulkan keuangan Negara sebesar Rp.25.885.165.625,00, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dalam surat nomor : 700/441/ITDA-KHUSUS/2024 tanggal 30 Mei 2024,
"Sehingga atas perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 25 miliar lebih," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"