https://palpres.bacakoran.co/

Kobar 9 Suarakan Pelestarian Seni dan Budaya, Komisi V DPRD Sumsel Beri Komentar Mencengangkan

Perwakilan Kobar 9 Fir Azwar (kiri) menyampaikan catatan aspirasi kepada Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel Alwis Gani.--kobar 9 for koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Komunitas Batang Hari Sembilan (Kobar) 9.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi V DPRD Sumsel, Senin 16 Desember 2024.

Hadir Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel Alwis Gani, Wakil Ketua merangkap Anggota David Hardianto Aljufri, Sekretaris Kiki Subagio dan jajaran anggota Komisi V lainnya.

Sedangkan dari pihak Kobar 9 antara lain dihadiri Ketua Kobar Vebri Al Lintani didampingi Sekretaris Fir Azwar dan jajaran pengurus Kobar 9.

BACA JUGA:Bertemu Kobar 9, Pangdam II Sriwijaya Support Peringatan Pertempuran 5 Hari 5 Malam di Palembang

BACA JUGA:Panggung Talenta Seni Rupa, Disdik Sumsel Gandeng Kobar 9 Ajak Pelajar Unjuk Gigi di Graha Teknologi Sriwijaya

Vebri Al Lintani mengaku sengaja datang ke DPRD Sumsel lantaran keprihatinan pihaknya atas bidang seni budaya dan sejarah di Provinsi Sumsel yang seolah menjadi anak tiri.

Sementara Sumsel menurut dia banyak memiliki seni budaya dan sejarah yang sejatinya bisa mendatangkan pendapatan bagi Provinsi Sumsel jika dikemas dengan baik dan profesional.

Lebih lanjut Vebri menuturkan, Kobar 9 menitip aspirasi terkait keberadaan marga di bumi Sumsel.

Diakui Vebri, tentu saja Sumsel tidak sama seperti Nagari di Sumatera Barat, atau di Bali namun di Sumsel beda kasusnya yang seakan sudah babak belur.

BACA JUGA:Siap-Siap Launching 3 Destinasi Wisata Heritage Palembang, Kobar 9 Gelar Lakukan Hal Istimewa

BACA JUGA:Kobar 9 Titip 5 Pertanyaan Kebudayaan dalam Debat Pilkada Serentak 2024, Bikin Penasaran Cawako dan Cagub!

Paling tidak kata Vebri, kita masih menggunakan istilah marga dengan tetap menggunakan Undang-Undang (UU) Pemerintahan Desa.

Nanti sambung Vebri, kepada kepala desa yang menjalankan UU diamanatkan menjaga budaya dan mereka disebut pasirah yang laporan ke Gubernur dan Kemendagri tetap disebut kepala desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan