https://palpres.bacakoran.co/

OPINI: Kebijakan Opsen Pajak sebagai Pengungkit Percepatan dan Perbaikan Pembangunan Daerah

Kebijakan Opsen Pajak sebagai Pengungkit Percepatan dan Perbaikan Pembangunan Daerah-Kolase-

Artinya, masyarakat dapat langsung merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayarkan dalam bentuk infrastruktur yang lebih baik. 

Sebagai contoh, daerah dengan tingkat kepatuhan pembayaran PKB yang tinggi akan mendapatkan penerimaan opsen yang lebih besar. 

Dana tersebut dapat digunakan untuk membangun jalan-jalan baru, meningkatkan transportasi umum, atau bahkan memperbaiki layanan publik lainnya. 

Tantangan 

BACA JUGA:Gandeng Tim Pembina Samsat Nasional, Pemprov Sumsel Percepat Peningkatan Pendapatan Sektor Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Lewat 2 Tahun Gak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Langsung Blokir STNK Anda

Namun, penerapan kebijakan opsen bukan tanpa tantangan. 

Berubahnya skema pembagian hasil pemungutan PKB dan BBKNB menimbulkan tuntutan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki basis data objek pajak daerahnya, khususnya terkait dengan data kendaraan bermotor. 

Kita tahu bahwa sebuah kendaraan bermotor seringkali tidak terdaftar di daerah tempat kendaraan tersebut beroperasi, melainkan terdaftar di daerah lain. 

Hal ini tentunya akan merugikan bagi daerah itu sendiri karena pungutan pajak atas kendaraan bermotor tersebut justru menjadi pendapatan bagi daerah lain. 

BACA JUGA:Wakili Pj Wako, H Hermawan Buka Acara Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Sumatra Selatan

BACA JUGA:Parah! Temukan Kendaraan Operasional di PALI Tak Bayar Pajak dan KIR

Oleh karenanya, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah kab/kota harus bisa memastikan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di daerahnya sudah terdaftar di daerah tersebut. 

Tentunya hal ini perlu didukung dengan kemudahan-kemudahan bagi WP dalam melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dan sistem pembayaran pajak di daerah. 

Selain itu, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Indonesia juga masih rendah. 

Berdasarkan data dari PT. Jasa Raharja, terdapat sekitar 53 juta kendaraan bermotor atau 47,3% dari total kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya hingga September 2023. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan