https://palpres.bacakoran.co/

Tahukah Kamu Mengapa Motor Tidak Boleh Masuk Tol? Ini Nih Alasannya!

Jalan tol Bali -Mandara yang bisa dilalaui kendaraan bermotor.-BUJT-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Keberadaan jalan tol di Indonesia sangat membantu akses transportasi. Indonesia sudah memiliki banyak jalan tol untuk mempermudah mobilitas penduduknya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Namun, jalan tol diperuntukkan untuk moda transportasi roda empat seperti mobil, truk, dan bus. 

Jadi motor tidak boleh masuk ke jalan tol. Ketentuan tersebut  telah diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.

Seperti dikutip dari detikFinanceada aturan yang mengatur hal itu. Dalam aturan itu dituliskan bahwa kendaraan beroda empat lah yang boleh masuk ke dalam jalur tersebut. 

Kendati demikian, bukan berarti bahwa motor tidak boleh masuk tol. Di pasal yang sama, motor hanya boleh masuk ke jalan tol yang memiliki jalur khusus untuk motor, dan di Indonesia, tol yang boleh dilewati motor hanya ada beberapa ruas di Indonesia.

BACA JUGA: Inilah Para Konglomerat Pemilik Jalan Tol di Indonesia

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Fokus pada Pangan dan Energi, Beberapa Proyek Jalan Tol Dihentikan Sementara, Ini Daftarnya

Ruas jalan tol yang bisa dilintasi sepeda motor adalah tol Bali-Mandara, tol Surabaya-Madura (Suramadu), dan tol Balikpapan-Penajam Paser Utara, di Kalimantan Timur.

Larangan motor untuk melewati jalur tol tanpa jalur khusus ternyata ada alasan yang mendasarinya lho. Apa saja alasan tersebut? Yuk kita simak alasan mengapa motor tidak boleh masuk tol.

Alasan Motor Dilarang Masuk Tol

Dilansir dari  CNN Indonesia, alasan utama mengapa ada aturan untuk melarang motor melaju di tol adalah demi keselamatan pengendara motor sendiri.

Sebab sepeda motor dianggap bisa membahayakan keselamatan pengendara kendaraan roda empat. 

BACA JUGA:Sambut Liburan Nataru dengan Hemat, HK Berikan Diskon 10 Persen di 2 Ruas Jalan Tol Terpanjang Trans Sumatera

BACA JUGA:Sambut Nataru 2024/2025! Jalan Tol Ini Diskon Tarif 10 Persen, Cek Tanggal Berlakunya

Ada peraturan dalam menggunakan jalan tol di antaranya ada aturan bahwa pengendara harus mengendarai kendaraan dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan