Mahasiswa UIN Raden Fatah Apresiasi Langkah Tepat Pemprov Sumsel Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Pemprov Sumsel saat ini telah mengambil langkah tegas untuk mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan. --pinterest @tellus
Kampanye kreatif seperti hashtag (#StopSinglePlastic) dan tantangan dapat melibatkan masyarakat secara langsung melalui media sosial.
BACA JUGA:Sepanjang 2023, Produksi 42 Ribu Ton Lebih Biji Plastik Berkualitas
Hal ini mendorong partisipasi aktif dan menciptakan kesan bahwa setiap orang dapat berkontribusi terhadap perubahan.
3. Kolaborasi dengan Influencer
Pemerintah dapat berkolaborasi dengan influencer untuk menyebarkan pesan kampanye.
Influencer mempunyai pengaruh yang besar terhadap pengikutnya sehingga pesan-pesannya mudah diterima terutama oleh generasi muda.
4. Dialog dan Masukan
Komentar dan diskusi online memungkinkan pemerintah menerima masukan, menjawab pertanyaan, dan mengklarifikasi kesalahpahaman peraturan.
Hal ini menciptakan hubungan timbal balik yang meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Melalui pemanfaatan media sosial secara strategis, peraturan pelarangan plastik sekali pakai dapat diterima dan ditegakkan oleh masyarakat serta mendukung langkah nyata menuju kelestarian lingkungan.
BACA JUGA:Menag Lantik 18 Eselon II, Rektor UIN Raden Fatah Nyayu Khodijah Jadi Direktur KSKK Madrasah
BACA JUGA:Hari Bahasa Arab Sedunia, UIN Raden Fatah Palembang Gelar Seminar Internasional ATALIC 2024
Harapan di Masa Depan
Dengan diterapkannya peraturan ini, Sumatera Selatan akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam memerangi polusi plastik.
Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat menginspirasi lebih banyak masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam melindungi lingkungan, menciptakan kebiasaan baru yang lebih berkelanjutan, dan memastikan planet yang lebih sehat untuk generasi mendatang.