Mudah Saja Bagi Prabowo Batalkan PPN 12 Persen, Begini Tutorialnya
Ilustrasi pajak. Mudah saja bagi Prabowo batalkan PPN 12 Persen, begini tutorialnya.-Pexels.com/Nataliya Vaitkevich-
Namun, revisi tarif PPN memakan proses yang panjang dan rumit karena pemerintah harus merembukkannnya dengan DPR.
Apalagi DPR sedang berada pada masa reses dari 6 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 mendatang sehingga tidak mungkin persoalan PPN dibicarakan bersama dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Bakal Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan Lho
"Oleh sebab itu, terhadap perintah Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021, pemerintah wajib menganulirnya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," katanya.
Menerbitkan Perppu, lanjut dia, bukanlah suatu hal yang langka.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sudah beberapa kali menerbitkan perppu dengan alasan mendesak yang berbeda.
Ada delapan perppu yang diterbitkan Jokowi.
Delapan perppu itu, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang TIPIKOR; Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak; Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas; Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara di Kala Pandemi; Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Inilah yang Terjadi Jika PPN 12 Persen Diterapkan
Zakiul mengatakan, jika Prabowo tak mengeluarkan perppu dan PPN tetap naik ke 12 persen mulai tahun depan, maka kelas menengah diprediksi mengalami penambahan pengeluaran hingga Rp354.293 per bulan atau Rp4,2 juta per tahun.
Sementara, keluarga miskin diprediksi menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun.
"Kian mencekik bagi masyarakat karena meningkatnya jumlah pengeluaran berbanding terbalik dengan peningkatan pemasukan dari gaji bulanan yang rata-rata hanya tumbuh 3,5 persen per tahun," katanya.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Jacklevyn Fritz Manuputty, menyatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen bakal menghantam daya beli masyarakat kecil yang berpenghasilan rendah.
"Karena bagaimanapun juga kenaikan PPN akan menghantam daya beli masyarakat kecil yang berpenghasilan rendah," kata Jacky, sapaan akrabnya, Sabtu 28 Desember 2024.
Jacky sangat berharap pemerintah mempertimbangkan penerapan jaring pengaman sosial bagi masyarakat kecil.