Kejari Lahat Hadiri Undangan Rapat di Kejati Sumsel, Tentang Apa?
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando, S.H., M.H didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Lahat menghadiri undangan rapat di Kejati Sumsel, Senin 30 Desember 2024. --Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando, S.H., M.H didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menghadiri undangan rapat, Senin 30 Desember 2024.
Dengan Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Bertempat di ruang rapat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini terkait permohonan pendapat hukum (legal opinion) dari Dinas Sosial Kabupaten Lahat terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sosial tunai APBD-Perubahan pada Dinas Sosial Kabupaten Lahat tahun 2024.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Lahat Lakukan Pemeriksaan Saksi, Kasus Apa?
BACA JUGA:Sebanyak 14 Orang Diperiksa Kejari Lahat, Ada Apakah Ini?
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Serta kegiatan ini juga merupakan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023, Selasa 24 Desember 2024.
"Pemeriksaan dilakukan sejak Senin 16 Desember 2024 bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
BACA JUGA:Kejari Lahat Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara, Ini Buktinya
BACA JUGA:Wah! Pelaku Predator Anak Ini Dituntut Tinggi Kejari Lahat, Inilah Buktinya
Saksi yang diperiksa merupakan Kepala Desa yang terkait dengan pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya Tim Penyidik akan meminta keterangan terhadap seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lahat sebagai saksi secara bertahap.