Residivis Bandit Curanmor Tertangkap, Eh Ternyata Positif Gunakan Sabu-Sabu
Tim Singo Timur Reskrim Polsek Prabumulih Timur menangkap bandit curanmor yang kerap meresahkan masyarakat Prabumulih.--andre
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Tim Singo Timur Reskrim Polsek Prabumulih Timur menangkap bandit curanmor yang kerap meresahkan masyarakat Prabumulih.
Pelaku yakni Hanafiah alias Doye (47) residivis warga Dusun I Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Meski dua kali masuk penjara tak membuat Hanafiah kapok, sehingga sering melakukan pencurian dan pemberatan sepeda motor.
Hanafiah sendiri ditangkap di Jalan Surip Pasar 2 kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Rabu 1 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Catat Tingkat Kriminalitas Meningkat di 2024, Ini Bakal Dilakukan di 2025, Apa Itu?
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda mengatakan, anggota Reskrim Polsek Prabumulih Timur selain mengamankan pelaku.
Juga mengamankan barang bukti sepeda motor Motor Yamaha Jupiter MX warna merah Nopol BG 2470 CH dengan Noka MH350C003DK522886 dan Nosin 50C-523016.
Lalu dikembangkan lagi menuju ke kontrakannya yang terletak di belakang dealer motor NSS kelurahan Muara Dua dan didapat alat hisap sabu-sabu berupa bong.
"Pelaku dilakukan tes urine dan positif konsumsi sabu-sabu dan pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Kamis 2 Januari 2025.
BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?
BACA JUGA:Sinergitas Bersama Mitra Polri, Polda Sumsel Gelar Pencegahan Kriminaliras
Pelaku merupakan residivis di tahun 2012 perkara 365 KUHP (lapas Muara Enim) dan di tahun 2017 perkara Narkoba (lapas Muara Enim).
AKP Alias Suganda menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dengan ancaman 5 tahun penjara.