Jelang Malam Pergantian Tahun, Polres Pagaralam Berhasil Bekuk Pengedar Ganja
Jajaran Satnarkoba Polres Pagaralam mengadakan konferensi pers terkait penangkapan pengedar ganja.-Humas Polres Pagaralam-
Adapun ancaman hukuman yang bisa dikenakan adalah pidana penjara paling Singkat 6 (enam) tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar (Rp1.000.000.000,-) dan maksimal Rp10 miliar (Rp10.000.000.000).
Seperti dikemukakan di atas hal itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di seputaran Jalan Perandonan Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Lakukan Cooling Sistem Pilkada Damai, Menghadapi Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Polres Pagaralam Kembali Bagikan Makan Siang Gratis, Kali Ini Sambangi SD Negeri 53 Cawang Lama
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Ammukminin. S.H. memerintahkan Kanit 1 Sat Narkoba Polres Pagar Alam Ipda Agus Riadi, S.H. dan Tim Sat Narkoba Polres Pagar Alam untuk mendatangi lokasi tersebut.
Tim Sat Narkoba Polres Pagar berhasil membekuk pelaku yang kemudian diketahui yang sedang mengendarai sepeda motor yang sedang melintas di jalan Perandonan Kel.Kuripan Babas Kec. Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.
Pelaku saat ini ditahan di Markas Polres Pagaralam untuk diperiksa lebih lanjut.