Gelar Razia Gabungan, Sat Lantas Polres Ogan Ilir Tindak 6 Pengendara Nakal di Jalinsum
Gelar Razia Gabungan, Sat Lantas Polres Ogan Ilir Tindak 6 Pengendara Nakal di Jalinsum.--
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Satuan Lalulintas atau Sat Lantas Polres Kabupaten Ogan Ilir, menggelar razia gabungan di Jalinsum Palembang-Prabumulih, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Hasilnya, pihak Sat Lantas Polres Ogan Ilir menindak 6 pengendara Nakal atau melanggar lalu lintas, dan memberikan teguran terhadap 7 pengguna jalan yang melanggar aturan.
Razia atau operasi ini dipimpin oleh Ipda Sahril, bersama delapan anggota Satlantas, serta didukung oleh instansi terkait, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), Dispemda, dan Jasa Raharja.
"Sasaran operasi kita pengendara melawan arus, pengendara tidak menggunakan helm, kendaraan roda dua membawa penumpang lebih dari satu," papar Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman, Jumat 03 Januari 2025.
BACA JUGA:58 Personil Polres Ogan Ilir Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Jangan Berpuas Diri
BACA JUGA:Warga Perumahan di Ogan Ilir Ini Gempar! Pria 24 Tahun Gantung Diri, Ini Masalahnya
"Selain itu pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Load atau ODOL, dan kendaraan bermotor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis," sambungnya.
Dalam kegiatan ini, petugas gabungan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
"Penindakan dilakukan secara hunting dan stasioner di kawasan tertib lalu lintas. Hasil operasi, kita melakukan tilang 6 pelanggar, dan teguran 7 pelanggar," terangnya.
Dibeberkannya, bahwa rincian penindakan: tidak menggunakan helm 2 tilang dan 3 teguran, pelanggaran ODOL 2 tilang dan 2 teguran.
BACA JUGA:Kasus Lakalantas di Ogan Ilir Selama Tahun 2024, 68 Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Laporan Hasil Kerja Tahun 2024 pada Masyarakat, Ini Isi Laporannya
"Satu lagi yang ditilang kendaraan tanpa TNKB dan satu teguran kepada kendaraan tanpa TNKB," bebernya.
Untuk peran instansi terkait, seperti Dishub, memeriksa kelengkapan kendaraan dan muatan sesuai aturan.