Kini Akad Nikah Boleh Dilakukan di Luar KUA dan Hari Kerja, Asalkan…
Saat ini akad nikah telah boleh dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.--ist
JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Saat ini akad nikah telah boleh dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Kebijakan ini setelah Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah.
Regulasi dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.
"Akad nikah dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30/2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu 4 Januari 2025.
Di samping itu, akad nikah juga bisa diselenggarakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Kendati demikian, ada 2 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.
Kedua syarat tersebut antara lain atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
BACA JUGA:VIRAL! Generasi 97-2000 Dihimbau Nikah: Netizen 91-96 Berkomentar, Bikin Suasana Semakin Hangat!
"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi.