Kini Akad Nikah Boleh Dilakukan di Luar KUA dan Hari Kerja, Asalkan…
Saat ini akad nikah telah boleh dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.--ist
Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur 2 hal masing-masing:
1. Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
2. Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
BACA JUGA:Terkait Kebijakan Melarang Pelaksanaan Pernikahan di Luar KUA, Ini Penjelasan Kemenag
BACA JUGA:Cinta Berbiaya! 5 Suku Indonesia dengan Adat Pernikahan Termahal, Calon Pengantin Pria Wajib Tahu
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMA 22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.
Selanjutnya dalam Pasal 60 diatur bahwa PMA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 30 Desember 2024.