Terkait Kebijakan Melarang Pelaksanaan Pernikahan di Luar KUA, Ini Penjelasan Kemenag
Jubir Kemenag Anna Hasbie membantah bahwa ada kebijakan menikah pada hari Sabtu dan Minggu serta tanggal merah.-kemeng ri-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Beberapa waktu terakhir ini ada kehebohan yang banyak berseliweran di jagad maya maupun dalam pembicaraan keseharian terkait kebijakan melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal tersebut membuat sebagian masyarakat terutama yang sudah lama mempersiapkan acara pernikahan pada hari ahad dan hari tanggal merah.
Diketahui Kementerian Agama RI mengumumkan aturan terbaru yang mengatur persyaratan dan pelaksanaan pernikahan.
Seperti termaktub dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang diundangkan pada Senin (7/10) lalu.
BACA JUGA:Kemenag Berhasil Tingkatkan Indeks Kepuasan Jamaah Haji Tahun 2024
Keluarnya aturan baru mengenai pernikahan menarik perhatian publik lantaran disebut memuat aturan menikah di hari libur.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) tersebut. Baik itu pada hari pada hari kerja maupun di hari libur.
"Kami ingin meluruskan aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," ujar Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Pernyataan dia tersebut adalah untuk merespons beredarnya informasi di media sosial (medsos) soal larangan nikah di hari libur.
BACA JUGA:Cinta Berbiaya! 5 Suku Indonesia dengan Adat Pernikahan Termahal, Calon Pengantin Pria Wajib Tahu
Terutama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Menurut Anna, yang ada justru pemberitahuan mengenai pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Sebab, KUA hanya beroperasi dari Senin hingga Jumat. Hari Sabtu dan Minggu pelayanan di kantor KUA diliburkan.
Di luar hari-hari tersebut termasuk juga ketika tanggal merah, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.